UU Cipta Kerja Tidak Berlaku Bagi Pekerja yang Punya PKB
MURIANEWS, Kudus – UU Cipta Kerja dinilai tidak akan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).
Hal tersebut dikatakan oleh Interviewees dari Fardalaw Office Jakarta, Dr. Willy Farianto, dalam diskusi public kupas tuntas UU Omnibuslaw di Universitas Muria Kudus (UMK) pada Jumat (23/10/2020).
“Dalam UU Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah apalagi menghapus tentang PP ataupun PKB. Jadi meski ada UU Cipta Kerja, PP dan PKB itu masih berlaku, dan biasanya PP atau PKB berisi kesepakatan bagus yang memerlukan persetujuan serikat pekerja dalam pembuatannya,” katanya.
Menurutnya, jika ada perundingan PKB atau PP dengan serikat pekerja, biasanya awal yang diminta pertama yakni perundingan remunerasi dan benefit. Dan jika hal itu tidak berjalan, maka tidak aka nada perundingan (perubahan) selanjutnya.
“Jadi mengubah PKB atau PP itu tidak mudah, itu bicara fakta, pasti deadlock. Jika deadlock, menurut Permenaker tadi masih berlaku PKB atau PP yang lama,” ucapnya.
Terkait upah minimum yang akan diatur oleh peraturan pemerintah pusat, jika ada ketentuan formula baru, menurutnya itu tidak berlaku bagi bagi para pekerja lama.
“Semisal di Kabupaten Kudus saat ini upah minimumnya Rp 3 juta, setelah UU Cipta Kerja berjalan dan formulanya keluar dan berubah jadi Rp 2,5 juta, pengusaha tidak boleh menurunkan upah pekerja lama yang Rp 3 juta. Formula baru hanya untuk pekerja baru,” tegasnya. (Yuda Auliya Rahman).