HUT Ke-14 Farianto & Darmanto Law Firm
Tepat pada 21 Mei 2021, Farianto & Darmanto Law Firm (Fardalaw) merayakan hari jadinya yang ke-14. Bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa & Convention, perayaan hari jadi ini dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan oleh semua pesertanya.
Dalam kesempatan kali ini, Fardalaw turut mengundang mantan karyawannya, karena berkat mereka jugalah Fardalaw bisa menginjak usia 14 tahun. Perayaan hari jadi ini dimulai dengan obrolan ringan antara peserta, kemudian acara dilanjutkan dengan refleksi perjalanan serta evaluasi pencapaian satu tahun ke belakang.
Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng oleh Pak Darmanto selaku Managing Partner dan Pak Willy selaku Partner dari Fardalaw. Tumpeng yang sudah dipotong kemudian dibagikan satu persatu kepada peserta yang hadir. Acara kemudian ditutup dengan menyantap hidangan yang tersedia.
Read MoreMerayakan Bulan Suci Mengeratkan Tali Silaturahmi
Bertempat di Penang Bistro Jakarta Selatan, Fardalaw menyelenggarakan Kembali tradisinya yaitu Buka Puasa Bersama yang sempat terhenti pada tahun 2020 kemarin. Dengan tujuan untuk mengeratkan tali silaturahmi, Fardalaw turut mengundang konsultan-konsultannya di berbagai bidang.
Fardalaw melaksanakan kegiatan Buka Puasa Bersama ini dengan menerapkan protokol Kesehatan. Karyawan dan konsultan dari Fardalaw menggunakan masker yang sudah sesuai dengan standar yang ada. Masker hanya dilepaskan ketika sedang bersantap dan berfoto. Kegiatan ini juga dilakukan di dalam sebuah private room yang terpisah dari pelanggan lainnya di Penang Bistro pada hari Jumat, 30 April 2021 kemarin.
Kegiatan buka puasa bersama ini juga menjadi sarana merefleksikan perjalanan Fardalaw yang akan genap berumur 14 tahun pada akhir Mei ini. Baik Pak Darmanto selaku Managing Partner maupun Pak Willy Farianto selaku Partner, sama-sama menekankan untuk selalu bersyukur dan menjaga kesehatan di masa pagebluk Covid-19 ini. Acara kemudian ditutup dengan merayakan ulang tahun dari Ibu Lorita Fadianty selaku Senior Associate dan Pak Edi selaku Team Support dari Fardalaw.
Read MoreUU Cipta Kerja Tidak Berlaku Bagi Pekerja yang Punya PKB
MURIANEWS, Kudus – UU Cipta Kerja dinilai tidak akan berlaku bagi pengusaha dan pekerja yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP).
Hal tersebut dikatakan oleh Interviewees dari Fardalaw Office Jakarta, Dr. Willy Farianto, dalam diskusi public kupas tuntas UU Omnibuslaw di Universitas Muria Kudus (UMK) pada Jumat (23/10/2020).
“Dalam UU Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah apalagi menghapus tentang PP ataupun PKB. Jadi meski ada UU Cipta Kerja, PP dan PKB itu masih berlaku, dan biasanya PP atau PKB berisi kesepakatan bagus yang memerlukan persetujuan serikat pekerja dalam pembuatannya,” katanya.
Menurutnya, jika ada perundingan PKB atau PP dengan serikat pekerja, biasanya awal yang diminta pertama yakni perundingan remunerasi dan benefit. Dan jika hal itu tidak berjalan, maka tidak aka nada perundingan (perubahan) selanjutnya.
“Jadi mengubah PKB atau PP itu tidak mudah, itu bicara fakta, pasti deadlock. Jika deadlock, menurut Permenaker tadi masih berlaku PKB atau PP yang lama,” ucapnya.
Terkait upah minimum yang akan diatur oleh peraturan pemerintah pusat, jika ada ketentuan formula baru, menurutnya itu tidak berlaku bagi bagi para pekerja lama.
“Semisal di Kabupaten Kudus saat ini upah minimumnya Rp 3 juta, setelah UU Cipta Kerja berjalan dan formulanya keluar dan berubah jadi Rp 2,5 juta, pengusaha tidak boleh menurunkan upah pekerja lama yang Rp 3 juta. Formula baru hanya untuk pekerja baru,” tegasnya. (Yuda Auliya Rahman).
Read MoreOmnibus Law Disebut Tak Menghapus Kaidah Otonom Ketenagakerjaan
MURIANEWS, Kudus – Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja disebut bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Keberadaan UU Cipta Kerja juga dianggap tak menghapus kaidah otonom ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Interviewees dari Fardalaw Office Jakarta, Dr. Willy Farianto dalam diskusi publik kupas tuntas UU Omnibuslaw di Gedung Rektorat Universitas Muria Kudus (UMK) Jumat (23/10/2020).
“Jangan dianggap UU Ketenagakerjaan jadi tidak ada, karena adanya UU Cipta Kerja. Harus dipahami UU Ketenagakerjaan masih ada,” Katanya.
Ia menyebut, hukum ketenagakerjaan Indonesia dibangun dengan dua kaidah, yakni kaidah heteronom dan kaidah otonom.
Dijelaskan, kaidah heteronom yakni aturan yang diatur di luar perusahaan seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, di mana yang menerbitkan adalah pemerintah.
Sedangkan kaidah otonom yakni peraturan internal Antara pengusaha dan pekerja. Biasanya seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
“Polemik saat ini itu yang didiskusikan hanya kaidah heteronomnya. Padahal masih ada kaidah otonom. Yang dalam UU Cipta Kerja tidak ada satu pasalpun yang menghapus, menambah ataupun mengubah ketentuan mengenai peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama,” jelasnya.
Ia menyebut, sampai saat ini hal tersebut memang tidak tersentuh dalam UU Cipta Kerja. Yang artinya kaidah otonom yang berlaku di tiap perusahaan saat ini masih berlaku.
“Memahami hukum ketenangakerjaan memang harus menyeluruh bukan setengah-setengah. Memang jika tidak dilihat secara utuh bisa menjadi polemik dari berbagai sudut pandang yang berbeda,” tandasnya (Yuda Auliya Rahman).
Read MoreCareer [Closed]
Thank you for the excitement, but the position already filled.
We are currently searching for a new member for the team.
Job title: Paralegal
Job descriptions: Assisting lawyer’s daily activities in litigation and non-litigation cases, Review & drafting legal documents, administering document and other activities related and unrelated lawyering
- Bachelor’s Degree majoring in Law/ Economy/ Business
- TOEFL min. 550 or IELTS min. 6.5 (prediction test is acceptable)
- Fresh graduate, under the age of 24 years
- Honest, able to work in team and under pressure
Facilities: Medical & educational allowance, gym, lunch, etc.
Read MorePemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan PKWT – Part #3
Kali ini kita akan mengangkat isu tentang karyaran kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu, yang sebenernya belum habis masa kontraknya, tapi sudah diputus hubungan kerjanya. bagaimana sih sebenarnya hukum ketenagakerjaan mengatur hal ini?
Read MorePHK karena Efisiensi ( perspektif hukum ketenagakerjaan ) – Part #2
Dinamika bisnis yang terus berkembang mendorong perusahaan menyesuaikan bisnisnya agar mampu menghadapi tantangan di masa depan. Penyesuaian ini berelasi dengan pengelolaan SDM khusunya terkait organisasi perusahaan yang perlu dilakukan dilakukan efisiensi.
Read MorePemutusan Hubungan Kerja (PHK) Efisiensi – Part #1
Read More