
Akhir dari Problem Upah Proses dan Penerapan Kesalahan Berat Pasca Putusan MK
Oleh : Willy Farianto & Annisa Fathima Zahra
Tulisan ini masih berkaitan dengan persoalan penerapan kesalahan berat pasca putusan MK[1] dan juga persoalan upah proses pasca putusan MK[2] yang pernah dipublikasikan tahun 2012 dan 2011 di hukumonline.
Kedua artikel tersebut menarik untuk diulas kembali pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (SEMA No. 3 Tahun 2015). Pada Butir B mengenai Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 Perdata khusus disinggung mengenai kesalahan berat dan upah proses dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Read More
Penerapan PHK karena Kesalahan Berat Pasca Putusan MK
Oleh : Willy Farianto
Sudah saatnya untuk menyamakan persepsi bahwa melakukan proses pidana terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat harus ditafsirkan sebagai hak pengusaha. Pada awal diundangkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja adalah, karena “kesalahan berat”, yang diatur dalam ketentuan Pasal 158.
Read More
Problem Hukum Upah Proses Pasca Putusan MK
Oleh : Willy Farianto
Putusan MK yang menyatakan upah proses dalam masa skorsing harus dibayarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dianggap tidak adil dan memberatkan pengusaha.
Read More
Pergeseran Hubungan Kerja
Oleh : Annisa Fathima Zahra, Lorita Fadianty, Willy Farianto, Darmanto
Abstrak
Hubungan kerja adalah hubungan antara satu pengusaha dengan satu pekerja, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perkembangan, praktik di dunia usaha telah menggeser definisi hubungan kerja tersebut menjadi antara banyak pengusaha dengan satu pekerja. (more…)
Read More
Perubahan Kepemilikan
Oleh : Willy Farianto & Dian Dwi Prasetyo
Prinsip Hubungan Kerja Undang-Undang Ketenagakerjaan
Hubungan hukum antara pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan adalah berdasarkan hubungan kerja. Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, adalah berdasarkan perjanjian kerja yang memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dibedakan menjadi dua jenis, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Read More
Sharing Discussion Labor Law
Read MoreKenali masalah serta solusi di kelompok usaha dan corporate action (more…)

